Makalah Tentang Data Forgery | EPTIK | Kelompok 5
BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Cybercrime Data Forgery Cyibercrime Data Forgery adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet baik yang menyerang fasilitas umum ataupun kepemilikan pribadi. Pengertian dari Cybercrime Data forgry adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tidak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri, dengan kata lain pengertian dari cybercrime Data forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumendokumen e-commerce dengan membuat seolah olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukan data pribadi dan number kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan Cybercrime Data Forgery dapat didefinisikan sebegai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasi