Makalah Tentang Data Forgery | EPTIK | Kelompok 5

BAB II LANDASAN TEORI 

2.1 Cybercrime Data Forgery 

Cyibercrime Data Forgery adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet baik yang menyerang fasilitas umum ataupun kepemilikan pribadi. Pengertian dari Cybercrime Data forgry adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tidak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri, dengan kata lain pengertian dari cybercrime Data forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumendokumen e-commerce dengan membuat seolah olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukan data pribadi dan number kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan Cybercrime Data Forgery dapat didefinisikan sebegai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi

2.2 Cyberlaw

Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai perangkat aturan hokum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet 

2.5 Cyberlaw Data Forgery Di Indonesia

Sejak satu dkcade terakhir Indonesia cukup serius menanggapi berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan UU ITE telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia. Berikut ini adalah Pasal kasus cybercrime Forgery yang telah ditangani dalam UU informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan pasal 35 dan pasal 51 ayat 1, UU ITE No.11 Tahun 2008 dengan ancaman hukumuman paling lama 12 tahun penjaran dan/atau denda paling banyak Rp.12 Miliar.

Comments