MAKALAH CYBERCRIME DATA FORGERY || KELOMPOK 5

 

MAKALAH CYBERCRIME

DATA FORGERY

 



 

DISUSUN OLEH:

 

GALIH SURYAPURNAMA    15180395

MOH FAUZI RAKHMAN       15180334

BAGJA NUGRAHA                15180395

MUHAMMAD RIZKI              15180395

 

 

 

 

 

 

 

BINA SARANA INFORMATIKA

Jl. Cemerlang, Sukakarya, Kec. Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43135


KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah cybercrime data forgery dan penanganannya.

Laporan ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan laporan ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki laporan ini.  

Akhir kata kami berharap semoga laporan ini dapat bermanfaatnya untuk masyarakan dan memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.

 

 

 

Sukabumi, 12 Desember 2020

 

 

Penyusun

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................................... I

DAFTAR ISI...................................................................................................................... II

BAB I PENDAHULUAN................................................................................................. 1

1.1. Pendahuluan........................................................................................................... 1

1.2. Maksud dan Tujuan................................................................................................ 1

1.3. Batasan Masalah..................................................................................................... 1

BAB II LANDASAN TEORI........................................................................................... 2

2.1. Cybercrime & Data Forgery.................................................................................. 2

2.2. Cyberlaw............................................................................................................... 2

2.3. Cyberlaw Data Forgery Indonesia........................................................................ 2

BAB III PEMBAHASAN................................................................................................. 4

3.1. Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery................................................................ 4

3.2. Contoh Kasus Data Forgery.................................................................................. 5

3.3. Penanggulangan Data Forgery.............................................................................. 5

4.4. Cara Mencegah Terjadinya Data Forgery............................................................. 6

3.5. Undang – Undang Hukum Tentang Data Forgery................................................ 7

BAB IV PENUTUP........................................................................................................... 9

4.1. Kesimpulan............................................................................................................ 9

4.2. Saran...................................................................................................................... 9


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1       Latar Belakang

Dahulu ketika mengarsipkan data-data yang penting hanya disimpan dalam sebuah lemari besar dan tertutup,sehingga dalam mencari suatu data membutuhkan waktu yang cukup lama apabila data atau dokumen yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.

Pada era globalisasi ini ,dalam pengarsipan suatu data maupun dokumen-dokumen penting baik milik pribadi sampai instansi pemerintahan lebih banyak menggunakan komputer maupun disimpan dalam data cloud,sehingga mudah untuk mencari data atau dokumen yang disimpan dan tidak membutuhlan waktu yang lama.

Walaupun zaman sudah modern dalam perkembangan tekologi termasuk media penyimpanan suatu data,namun bukan berarti kejahatan tidak ikut berkembang,baik zaman dahulu maupun pada zaman sekarang,celah untuk mencuri data dan dokumen dokumen penting masih sering terjadi dalam kehidupan ini,walaupun data sudah dilengkapi dengan sistem  keamanan yang kuat,akan tetapi tetap saja pencurian data dan dokumen-dokumen masih sering terjadi.

1.2       Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah untuk menambah wawasan tentang Data Forgery,sedangkan tujuan penulis membuat makalah ini untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknik informasi dan Komunikasi pada semester V (lima) ini.

1.3       Batasan Masalah

Dalam penulisan makalah ini,penulis hanya memfokuskan materi terhadap hal - hal yang berkaitan dengan Data Forgery.

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1.      Cybercrime Data Forgery

Cybercrime  Data  Forgery  adalah  tindakan  pidana  kriminal  yang  dilakukan  pada teknologi internet baik yang menyerang fasilitas umum ataupun kepemilikan pribadi. Pengertian dari Cybercrime Data forgry adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tidak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan  diri  sendiri,  dengan  kata  lain  pengertian  dari  cybercrime  Data  forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen- dokumen e-commerce dengan membuat seolah olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukan data pribadi dan number kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan. Cybercrime Data Forgery dapat didefinisikan sebegai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan  telekomunikasi

2.2       Cyberlaw

Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai perangkat aturan hokum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet

2.3       Cyberlaw Data Forgery Di Indonesia

Sejak satu dkcade terakhir Indonesia cukup serius menanggapi berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan UU ITE telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia. Berikut ini adalah Pasal kasus cybercrime Forgery yang telah ditangani dalam UU informasi dan Transaksi Elektronik   yaitu Pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan pasal 35 dan pasal 51 ayat 1, UU ITE No.11 Tahun 2008 dengan ancaman hukumuman paling lama 12 tahun penjaran dan/atau denda paling banyak Rp.12 Miliar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1       Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery

Adapuun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :

   Faktor Politik

Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.

   Faktor Ekonomi

Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.

   Faktor Sosial Budaya

Adapun beberapa aspek untuk faktor Sosial Budaya :

o Kemajuan Teknologi Informasi

Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.

o Sumber Daya Manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT

yang tidak dioptimalkan sehingga merekan melakukan kejahatan cyber.

o Komunitas

Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

3.2       Contoh Kasus Data Forgery

Data Forgery Instagaram pada Andorid Apps ( tahun 2013 ),

a.    Pemaparan Kasus

Pada tahun 2013 Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto popular di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi  android.  Diberitahukan  pula, bahwa Facebook  telah  membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 milyar (296m pundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut. Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran   Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan telah menemukan web page palsu yang mengajak user untuk mendownload link installerInstagram tersebut kedalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.

b.    Modus Pelaku

Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website Instagram aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook Instagram. Seketika saat anda mulai mendownloadnya, maka malware pun akan masuk kedalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu.

 

3.3       Penanggulangan Data Forgery

Ciri-ciri  dari  umum  dari  data  forgery  seperti  kasus  email  phising  adalah  dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut:

1. Verify your Account, jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam,  lakukan saja, karena ini mekanisme umum.

2. Valued Customer. Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.

3. Click the Link Below to gain access to your account. Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.

 

3.4       Cara Mencegah Terjadinya Data Forgery

Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :

1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan- kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.

2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.

3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.

4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

 

 

 

 

3.5       Undang – Undang Hukum Tentang Data Forgery

Adapun undang undang yang akan dilimpahkan kepada pelanggar kasus data forgery adalah sebagai berikut :

1. Pasal 30

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

2. Pasal 35

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik.

3. Pasal 46

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

4. Pasal 51

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1       Kesimpulan

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bias menarik kesimpulan sebagai berikut :

1.    Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.

2.    Kejahatan data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.

3.    Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan

Negara dalam negeri.

4.2       Saran

Dari  hasil  pemaparan  dari  semua  bab-bab  di  atas  kita  bisa  membuat  saran  sebagai berikut:

1.    Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.

2.    Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati.

3.    Updatelah username dan password anda secara berkala.

 

 

Comments