MAKALAH CYBERCRIME DATA FORGERY || KELOMPOK 5
MAKALAH CYBERCRIME
DATA FORGERY
DISUSUN
OLEH:
GALIH
SURYAPURNAMA 15180395
MOH
FAUZI RAKHMAN 15180334
BAGJA
NUGRAHA 15180395
MUHAMMAD
RIZKI 15180395
BINA SARANA INFORMATIKA
Jl.
Cemerlang, Sukakarya, Kec. Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43135
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi
Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang
telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah cybercrime data forgery dan penanganannya.
Laporan ini telah kami susun dengan maksimal dan
mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan
laporan ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya
bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata
bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan
kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki laporan ini.
Akhir kata kami berharap semoga laporan ini dapat
bermanfaatnya untuk masyarakan dan memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap
pembaca.
Sukabumi, 12 Desember 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... I
DAFTAR ISI...................................................................................................................... II
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................. 1
1.1. Pendahuluan........................................................................................................... 1
1.2. Maksud dan Tujuan................................................................................................ 1
1.3. Batasan Masalah..................................................................................................... 1
BAB II LANDASAN TEORI........................................................................................... 2
2.1. Cybercrime &
Data Forgery.................................................................................. 2
2.2. Cyberlaw............................................................................................................... 2
2.3. Cyberlaw Data
Forgery Indonesia........................................................................ 2
BAB III PEMBAHASAN................................................................................................. 4
3.1. Faktor Pendorong
Pelaku Data Forgery................................................................ 4
3.2. Contoh Kasus Data
Forgery.................................................................................. 5
3.3. Penanggulangan Data
Forgery.............................................................................. 5
4.4. Cara Mencegah
Terjadinya Data Forgery............................................................. 6
3.5. Undang – Undang
Hukum Tentang Data Forgery................................................ 7
BAB IV PENUTUP........................................................................................................... 9
4.1. Kesimpulan............................................................................................................ 9
4.2. Saran...................................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dahulu ketika mengarsipkan data-data yang penting
hanya disimpan dalam sebuah lemari besar dan tertutup,sehingga dalam mencari
suatu data membutuhkan waktu yang cukup lama apabila data atau dokumen yang
diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada era globalisasi ini ,dalam pengarsipan suatu data
maupun dokumen-dokumen penting baik milik pribadi sampai instansi pemerintahan
lebih banyak menggunakan komputer maupun disimpan dalam data cloud,sehingga
mudah untuk mencari data atau dokumen yang disimpan dan tidak membutuhlan waktu
yang lama.
Walaupun zaman sudah modern dalam perkembangan
tekologi termasuk media penyimpanan suatu data,namun bukan berarti kejahatan
tidak ikut berkembang,baik zaman dahulu maupun pada zaman sekarang,celah untuk
mencuri data dan dokumen dokumen penting masih sering terjadi dalam kehidupan
ini,walaupun data sudah dilengkapi dengan sistem keamanan yang kuat,akan tetapi tetap saja
pencurian data dan dokumen-dokumen masih sering terjadi.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari
penulis membuat makalah ini adalah untuk menambah wawasan tentang Data Forgery,sedangkan tujuan penulis
membuat makalah ini untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknik
informasi dan Komunikasi pada semester V (lima) ini.
1.3 Batasan Masalah
Dalam penulisan
makalah ini,penulis hanya memfokuskan materi terhadap hal - hal yang berkaitan
dengan Data Forgery.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. Cybercrime Data Forgery
Cybercrime
Data Forgery adalah
tindakan pidana kriminal
yang dilakukan pada teknologi internet baik yang menyerang
fasilitas umum ataupun kepemilikan pribadi. Pengertian dari Cybercrime Data
forgry adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara
tidak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya
menguntungkan diri sendiri,
dengan kata lain
pengertian dari cybercrime
Data forgery merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen- dokumen e-commerce dengan membuat seolah olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukan data
pribadi dan number kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan. Cybercrime Data
Forgery dapat didefinisikan sebegai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer
dan telekomunikasi
2.2 Cyberlaw
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai perangkat aturan
hokum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hokum yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi internet
2.3 Cyberlaw Data Forgery Di Indonesia
Sejak satu dkcade terakhir Indonesia cukup serius
menanggapi berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan
peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya.
Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan UU ITE telah mulai
diterapkan dengan baik di Indonesia. Berikut ini adalah Pasal kasus cybercrime
Forgery yang telah ditangani dalam UU informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Pemalsuan surat atau manipulasi
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan pasal 35 dan
pasal 51 ayat 1, UU ITE No.11 Tahun 2008 dengan ancaman hukumuman paling lama
12 tahun penjaran dan/atau denda paling banyak Rp.12 Miliar.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapuun
faktor pendorong penyebab
terjadinya
data
forgery adalah
sebagai
berikut :
• Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum – oknum tertentu
untuk mencari
informasi tentang lawan politiknya.
• Faktor Ekonomi
Karena
latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
• Faktor Sosial Budaya
Adapun
beberapa aspek untuk faktor Sosial
Budaya :
o
Kemajuan Teknologi Informasi
Karena
teknologi sekarang semangkin
canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka
melakukan eksperimen.
o
Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT
yang
tidak
dioptimalkan sehingga merekan melakukan kejahatan cyber.
o
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang
hebat dan akhirnya
tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.2 Contoh Kasus Data
Forgery
Data
Forgery Instagaram pada Andorid Apps
( tahun 2013 ),
a. Pemaparan Kasus
Pada tahun 2013 Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto popular di smartphone, yang juga telah dirilis dalam
versi android. Diberitahukan
pula, bahwa Facebook telah membayar tunai
dengan perkiraan senilai $1 milyar (296m pundsterling) dalam pengambil
alihan saham tersebut. Penjahat cyber melihat adanya
peluang ini dan mulai
mengambil keuntungan
dari kepopuleran Instagram. TREND
MICRO, perusahaan keamanan terdepan telah menemukan web page
palsu yang mengajak
user untuk mendownload link installerInstagram tersebut kedalam
ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang
dapat
diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.
b. Modus Pelaku
Modusnya sangat sederhana, penjahat
cyber
memfotokopi
tampilan website Instagram aplikasi foto yang seolah-olah
milik
facebook Instagram. Seketika saat anda mulai mendownloadnya, maka malware pun akan masuk kedalam ponsel. Tujuannya
adalah meminta user
agar
diijinkan untuk mengirimkan
permintaan dengan menggunakan
nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya malware jenis
ini mengirimkan pesan
ke nomor tertentu.
3.3 Penanggulangan Data
Forgery
Ciri-ciri dari
umum
dari
data forgery seperti kasus
email phising
adalah
dengan
memperhatikan dari
subject dan content-nya,
sebagian sebagai
berikut:
1. Verify your Account, jika verify nya meminta username, password dan data lainnya,
jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah
diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan
harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa
minta mengirimkan data
macam-macam,
lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2. Valued Customer. Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama
kita
langsung, jadi anda
harus waspada. Umumnya
kebocoran nama karena kita aktif di milis
atau forum komunitas tertentu.
3. Click the Link Below to gain access to your account. Metode lain yang digunakan
hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun
wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi
kalau diminta
registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif,
itu
patut diwaspadai. misalnya halaman login
yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username
dan
password email
Anda untuk login. Ketika
Anda mengklik tombol login maka
informasi username
dan
password Anda akan terkirim ke alamat pengirim
email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim
email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.
3.4 Cara Mencegah Terjadinya
Data Forgery
Adapun
cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum
yang khusus menangani kejahatan- kejahatan yang
terjadi di internet. karena kejahatan
ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
2. Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
3.5 Undang
– Undang Hukum Tentang
Data Forgery
Adapun undang – undang yang akan dilimpahkan kepada pelanggar kasus data
forgery adalah sebagai berikut
:
1. Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak
atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk
memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
2. Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja
dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan,
pengrusakan, informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dengan
tujuan
agar Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data
otentik.
3. Pasal
46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama
6 (enam) tahun dan/ atau denda
paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (2)
dipidana dengan
pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/ atau denda
paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
4. Pasal
51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana
dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita
bias menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Data
forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2. Kejahatan
data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun
dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3. Kejahatan
Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan
Negara dalam negeri.
4.2 Saran
Dari hasil pemaparan
dari semua bab-bab
di atas kita
bisa membuat saran
sebagai berikut:
1. Dalam
menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
2. Verifikasi
account yang kita punya secara hati-hati.
3. Updatelah
username dan password anda secara berkala.
Comments
Post a Comment