Makalah Tentang Data Forgery | EPTIK | Kelompok 5
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Faktor
Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapuun
faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :
·
Faktor Politik
Faktor
ini biasanya dilakukan oleh oknum – oknum tertentu untuk mencari informasi
tentang lawan politiknya.
·
Faktor Ekonomi
Karena
latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan
kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup
dengan keahlian dibidang komputer saja.
·
Faktor Sosial Budaya
Adapun
beberapa aspek untuk faktor
Sosial Budaya :
o
Kemajuan Teknologi Informasi
Karena teknologi sekarang
semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta
teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
o
Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya
manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga
merekan melakukan kejahatan cyber.
o
Komunitas
Untuk membuktikan
keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa
sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.2 Contoh
Kasus Data Forgery
Ø Data
Forgery Instagaram pada Andorid Apps ( tahun 2013 )
o
Pemaparan Kasus
Pada tahun 2013 Facebook
mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto popular di
smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi android. Diberitahukan pula,
bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 milyar (296m
pundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut. Penjahat cyber melihat
adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan
terdepan telah menemukan web page palsu yang mengajak user untuk mendownload
link installerInstagram tersebut kedalam ponsel Android. Tanda kotak merah
tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian
mengarahkan user untuk mengunduhnya.
o
Modus Pelaku
Modusnya sangat
sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website Instagram aplikasi foto
yang seolah-olah milik facebook Instagram. Seketika saat anda mulai
mendownloadnya, maka malware pun akan masuk kedalam ponsel. Tujuannya adalah
meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan
nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya malware jenis ini
mengirimkan pesan ke nomor tertentu.
3.3 Penanggulangan
Data Forgery
Ciri-ciri
dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan
memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut:
1.
Verify your Account, jika verify nya
meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik.
Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun
kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya
dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data
macam-macam, lakukan saja, karena ini
mekanisme umum.
2.
Valued Customer. Karena e-mail phising
biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan
kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung,
jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau
forum komunitas tertentu.
3.
Click the Link Below to gain access to
your account. Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL
Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat
menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi
informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail.
Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk
login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password
Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan
jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.
3.4 Cara Mencegah Terjadinya Data Forgery
Adapun cara untuk mencegah
terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.
Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang
khusus menangani kejahatan- kejahatan yang terjadi di internet. karena
kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Perlunya sosialisasi yang lebih intensif
kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia web-web yang menyimpan data-data
penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4.
Para pengguna juga diharapkan untuk lebih
waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat
kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
3.5 Undang – Undang Hukum Tentang Data
Forgery
Adapun undang – undang yang akan dilimpahkan
kepada pelanggar kasus data forgery adalah sebagai berikut :
1.
Pasal 30
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
2.
Pasal 35
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik.
3.
Pasal 46
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
4.
Pasal 51
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Comments
Post a Comment